Jumat, 19 Februari 2010

memo

PT. SINAR JAYA
Jln. Anggur No. 65 Bogor

MEMO
To     : Personnel manager
From : President
We have immediate employment report. thanks
                                                                                            February 20,2010
                                                                                            Peresident


                                                                                            Mr. Bryan
                                                                                          

memo

Selasa, 16 Februari 2010

STROKE

Penyakit stroke adalah penyakit yang pembuluh darah otak yang ditandai dengan rusaknya jaringan otak atau disebut infrak serebral. Kerusakan jaringan otak terjadi karena berkurangnya aliran darah dan oksigen akibat penyempitan, sumbatan atau pembuluh darah otak yang pecah. Jadi ada 2 macam penyakit stroke, yaitu kerusakan jaringan otak akibat penyumbatan / penyempitan ( infrak ) dan akibat perdarahan pembuluh darah otak ( bleeding ).
Penyakit stroke ditandai dengan adanya gejala – gejala menurunnya fungsi susunan saraf yang akibatkan oleh penyakit pembuluh darah otak dan bukan oleh sebab lain.
Stroke dibagi menjadi 2 jenis yaitu : stroke iskemik ( infrak ) maupun stroke hemorragik ( bleeding ). Stroke iskemik yaitu tersumbatnya pembuluh darah yang menyebabkan aliran darah ke otak sebagian atau keseluruhan terhenti. Sebagian besar dari kasus stroke adalah stroke iskemik. Stroke iskemik ini bisa terjadi karena adanya gumpalan / bekuan darah yang menyumbat aliran darah ke otak serta berkurangnya aliran darah ke otak akibat daya dorong jantung yang lemah.
Stroke hemoragik adalah stroke yang disebabkan oleh pecahnya pembuluh darah otak. Penyakit hipertensi sering menjadi penyebab stroke jenis ini.
Stroke hemoragik ada 2 jenis, yaitu :
1. Hemoragik intraserebal : pendarahan yang terjadi didalam jaringan otak.
2. Hemoragik subaraknoid : pendarahan yang terjadi pada ruang subaraknoid ( ruang sempit antara permukaan otak dan lapisan jaringan yang menutupi otak ).
Gejala penyakit stroke tergantung pada lokasi / bagian otak yang mengalami penyumbatan dan luasnya area otak yang terkena.
Berdasarkan lokasinya di tubuh, gejala – gejala stroke terbagi menjadi berikut :
1. Bagian sistem saraf pusat : kelemahan otot kiri dan kanan atau sebagian ( hemiplegia ), kaku, menurunnya fungsi sensorik.
2. Batang otak, dimana terdapat 12 saraf kranial : menurun kemampuan membau, mengecap, mendengar dan melihat parsial atau keseluruhan, refleks menurun, ekspresi wajah terganggu, pernafasan dan detak jantung terganggu, lidah lemah.
3. Cerebral cortex : daya ingat menurun dan kebingungan.


Faktor penyebab stroke
Terdapat beberapa faktor risiko untuk menderita penyakit stroke ini, baik yang dapat dicegah maupun yang tidak dapat dicegah. Penyempitan dan penyumbatan pembuluh darah sering diderita oleh orang yang usianya di atas 40 tahun oleh karena beberapa sebab seperti menurunnya elastisitas pembuluh darah dan atherosklerosis. Untuk mengurangi risiko tersebut maka disarankan agar sejak dini kita berolahraga, menghindari rokok, alkohol dan menghindari kegemukan.
Faktor resiko medis, antara lain hipertensi ( penyakit tekanan darah tinggi ), kolesterol, aterosklerosis ( pengerasan pembuluh darah ), gangguan jantung, penyakit kencing manis ( diabetes ) dan adanya riwayat stroke di keluarga.
Faktor resiko perilaku, antara lain merokok ( aktif dan pasif ), makanan tidak sehat ( junk food, fast food ), alkohol, kurang olahraga, mendengkur, kontrasepsi oral, narkoba, obesitas.
Penyakit stroke yang ringan seringkali dapat kembali sehat seperti sediakala, namun stroke yang berat sering kali meninggalkan sisa gejala yang sulit dikoreksi. Seperti penurunan gerakan lengan, tungkai, bicara pedal / pelo. Gejala sia lainnya bisa berupa penurunan daya ingat dan daya pikir, depresi, sulit menelan dan lain – lain.
Kiat sehat hindari stroke
1. Stop merokok
2. Rajin berolahraga
3. Hidup teratur
4. Hindari stress dan depresi
5. Makan bergizi dan
6. Hindari alkohol dan minuman keras

Penanggulangan Penyakit Anemia

Anemia adalah suatu kondisi turunnya kadar sel darah merah ( hemoglobin ) dalam darah yang normal pada wanita sekitar 12 mg / dl dan 14 ml / dl pada laki – laki. Berkurangnya sel darah merah sangat membahayakan tubuh oleh karena sel darah merah berfungsi sebagai sarana transportasi zat gizi dan oksigen yang diperlukan jaringan tubuh.
Berkurangnya sel darah merah dapat terjadi akibat keadaan tertentu seperti perdarahan, gangguan pembentukan sel darah merah, berkurangnya asupan gizi, terutama zat besi, dan lain – lain.
Gejala – gejala anemia
Gejala awal anemia kurang zat besi adalah keluhan badan lemah, lelah, kurang energi, kurang nafsu makan, daya konsentrasi menurun, sakit kepala, pandangan sering berkunang – kunang terutama dari keadaan duduk kemudian berdiri. Tanda lainnya adalah kelopak mata, wajah, ujung jari dan bibir biasanya tampak pucat.
Pencegahan yang terbaik adalah sebelum terjadi anemia, yaitu dengan menjaga agar dalam tubuh tersedia cukup zat besi untuk pembentukan sel darah merah.
Zat besi banyak dikandung dalam makanan baik hewan, sayuran daan buah – buahan. Seperti hati, daging, telur, ikan, kentang, beras merah, kacang – kacangan, apel, jambu, pepaya dan lain – lain. Keseimbangan asupan gizi sangat diperlukan untuk menjaga agar tidak terkena anemia.
Sumber : Buku pegangan penanggulangan penyakit ( penerbit PT. Ciptawidya Swara )

LABOR


Not everybody in the populations is in the labor force. It is against the law for children to work ; many adults are in school, working at home, or in retirement ; quite a few others are unable to work because they are disable or sick. Some people are committed to working full time no matter what the incentives provided by the labor market.
We define potential employment as the volume of employment that the entire population would choose given existing incentives. It is the total amount of work that would be done if every body could fined a job and earn as much as people like themselves are already earning. Notice that potential employment is  not the absolute maximum amount of work that the population is capable of doing. It is the amount they would want to do given the existing real wage, which, as we saw in Chapter 3, measures the purchasing power of wages. The real wages is the actual wage paid, w, divided by the price level, P. Potensial employment might rise if the real wage increased.
In our analysis potential employment does not depent on any of the major macro variables : output, consumption, investment, the interest rate, or the price level. It is exogenous. Though potential employment depends on the real wage W / P, it does not depend on the price level P.  The reason is that actual wages are assumed to vary in proportion to the price level, so that a change in the price level does not affect the real wage. This is a fairly realistic assumption for short-run macroeconomic fluctuations. Potential employment is not fixed, however. It grows steadily as the population grows.  

Bab 1 Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan


A.    Latar belakang pendidikan kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya. Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Semangat inilah yang  harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi. Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga– lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping  itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional dan lain – lain.

B.      Kompetensi yang diharapkan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif dan psikomotorik). Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan  mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas,penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas - tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami,menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat,bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.

C.    Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
1. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
2.Unsur Negara
a. Konstitutif
b. Deklaratif
3.Bentuk Negara
a.Negara kesatuan
            Negara kesatuan dengan system sentralisasi
            Negara kesatuan dengan system desentralisasi
b.Negara serikat

D.     Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia.
1.      Proses Bangsa Yang Menegara
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang
berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalahsebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
2.      Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Hak warga NegaraHak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
a. Hak warga negara
·        Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
·        Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
·        Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
·        Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2),dll.
b.         Kewajiban warga Negara antara lain
·        Melaksanakan aturan hukum.
·        Menghargai hak orang lain.
·        Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
·        Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
·        Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional,dll.
c.     Tanggung  jawab warga Negara
 Bentuk tanggung jawab warga Negara contohnya adalah
·        Mewujudkan kepentingan nasional
·        Ikut terlibat dlam memecahkan masalah – masalah bangsa
d.     Peran warga Negara
Contoh peran warga Negara adalah :
Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan public oleh para pejabat atau lembaga – lembaga Negara.
E.      Pemahaman Tentang Demokrasi
            Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari, oleh dan untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi,kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

F.      Prinsip dasar pemerintahan Republik Indonesia
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri Negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

G. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain.


H. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  1.  Pancasila sebagai ideologi negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
2.      UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena :
a. Teks Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
b. Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas untuk membuat undang – undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI.