Senin, 10 Januari 2011

BAB 7 MANUSIA DAN KEADILAN

A.      Pengertian Keadilan
Keadilan menurut aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstern yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstern itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing – masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidakadilan.
B.      Keadilan Sosial
Berbicara tentang keadilan, anda tentu ingat akan dasar Negara kita ialah pancasila. Sila kelima pancasila yaitu : “ keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia “
Dalam dokumen lahirnya pancasila di usulkan oleh Bung Karno adanya prinsip kesehjateraan sebagai salah satu dasar Negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip “ tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka “. Dari usul dan penjelasan itu Nampak adanya pembauran pengertian kesehjateraan dan keadilan.
C.      Berbagai Macam Keadilan
·         Keadilan legal atau moral
·         Keadilan distributive
·         Keadilan komulatif
D.     Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedangkan kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar – benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan – perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata – kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak.
E.      Kecurangan
Kecurangan identik dengan ketidak jujuran. Kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga atau usaha.
F.       Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati – hati agar namanya tetap baik. Lebih – lebih jika ia menjadi teladan bagi orang / tetangga disekitarnya adalah sesuatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Tingkah laku dan perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
·         Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
·         Ada aturan – aturan yang berdiri sendiri yang harus di patuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
G.     Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar